Menurut pemerhati lingkungan dari Unisba, Temat Andang, upaya revitalisasi ruang terbuka hijau di wilayah Bandung timur masih minim dibandingkan di Bandung tengah.
"Selama ini, curah hujan tinggi dan kondisi sungai menjadi kambing hirtam penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandung, terutama di timur. Padahal, kondisi yang sebenarnya adalah karena banyaknya alih fungsi lahan ruang terbuka sebagai kawasan resapan menjadi fungsi lainnya," katanya dikutip PR Online Selasa (19/4/2016).
Menurut Temat, Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan luas ruang terbuka hijau harus mencapai minimum 20 persen dari luas kota. Sementara di Kota Bandung baru sekitar 11 persen.
Ia menilai, revitalisasi ruang terbuka hijau lebih banyak banyak dilksanakan di tengah kota dibandingkan di kawasan padat perumahan.
“Padahal, di kawasan padat perumahan inilah ruang terbuka hijau akan lebih banyak bermanfaat dibandingkan. Kalau pun dilakukan baru sebatas di kawasan perumahan tertata atau kompleks,” ujarnya.
Berdasarkan standar PU, taman di tingkat RT berukuran 250 meter persegi, tingkat RW seluas 1250 meter persegi, di wilayah kelurahan seluas 9.000 meter persegi, di kecamatan 1,4 hektare, dan di wilayah kota taman seluas 2,4 hektare.*
Berdasarkan standar PU, taman di tingkat RT berukuran 250 meter persegi, tingkat RW seluas 1250 meter persegi, di wilayah kelurahan seluas 9.000 meter persegi, di kecamatan 1,4 hektare, dan di wilayah kota taman seluas 2,4 hektare.*
No comments:
Post a Comment