Template Blog Keren SEO Friendly, Fast Loading, Responsive, Terbaru, Simple Sederhana Ringan


Wednesday, April 20, 2016

Masa Tunggu Ibadah Haji Lebih dari 25 Tahun

Posted by on Wednesday, April 20, 2016
Masa Tunggu Ibadah Haji Lebih dari 25 Tahun
Masa Tunggu Ibadah Haji Lebih dari 25 Tahun. Hal itu karena jumlah calon jemaah haji jauh lebih banyak ketimbang yang bisa diberangkatkan setiap tahunnya.

Menurut Kanwil Kementerian Agama Aceh, daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji Aceh hingga 11 April 2016 mencapai 79.145 orang. Artinya, jika setiap tahun Aceh hanya mendapat jatah sekitar 3.100 jamaah, maka lamanya masa tunggu untuk dapat beribadah haji sudah mencapai lebih 25 tahun.

Ada dua hal yang bisa memperpendek masa tunggu itu. Pertama, perluasan Kota Mekkah dan Masjidil Haram bisa dipercepat selesainya. Dengan demikian, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberi kesempatan lebih banyak kepada kaum muslim dunia untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahun.

Salah satu sebab kian panjangnya daftar tunggu, karena dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji setiap negara karena perluasan Masjidil Haram serta pembongkaran hotel-hotel di Kota Mekkah Al Mukarramah. Jika sebelumnya Aceh mendapat jatah sekitar 4.000-an jamaah, tapi sejak pemotongan kuota itu, Aceh hanya kebagian jatah sekitar 3.100 orang setiap tahun.

Kedua, pemendekan daftar tunggu haji itu sebetulnya juga dapat dilakukan di daerah. Caranya, Kanwil Kementerian Agama benar-benar memperketat seleksi jamaah yang mendapat prioritas. Utamanya, para muslimin dan muslimah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji jangan lagi ditampung. Jadi, yang dimasukkan dalam daftar tunggu itu betul-betul pendaftar yang belum pernah berhaji. Toh, hukum berhaji itu hanya wajib satu kali, selebihnya hukumnya sunnah.

Mengutip firman Allah SWT (QS. Ali Imran ayat 97) seorang ulama menjelaskan, berhaji merupakan suatu kewajiban umat Islam. Dalam hal ini hukum ibadah haji menjadi wajib bagi yang mampu. Mampu dalam artian biaya (transportasi), mampu dalam hal biaya yang ditinggalkan untuk keluarga di rumah, dan mampu dalam hal kesehatan. Hukum wajib menunaikan ibadah haji hanyalah satu kali saja. Dan, ketika kita menjalankan ibadah haji lebih dari satu kali, itu hukumnya beralih menjadi sunnah.

Alangkah baiknya jika biaya yang kita anggarkan untuk ibadah haji (berulang kali tersebut) dialihkan untuk kepentingan yang lain. Misalnya saja membantu saudara kita yang masih membutuhkan, bersedekah, hibah, dan semacamnya.

Makanya, berilah kesempatan kepada muslim yang ingin menjalankannya sebagai ibadah wajib. Bagi yang sudah pernah berhaji tapi punya kemudahan untuk datang lagi ke Baitullah, maka bisa melalui umrah, atau menggunakan fasilitas haji plus.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015, bagi yang sudah pernah berhaji, maka baru diperkenankan untuk mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun, yaitu terhitung sejak menunaikan ibadah haji sebelumnya. Misal, sudah naik haji tahun ini, maka boleh mendaftar lagi sepuluh tahun ke depan.

Nah, PMA ini juga perlu dipertimbangkan lagi, mengingat daftar tunggu sudah sangat panjang. Jika dibolehkan orang yang sudah pernah, maka tetap saja akan mempersulit kaum muslim yang belum pernah. Jadi, PMA itu juga harus dievaluasi. (Sumber: Serambi Indonesia).*

logoblog

» Thanks for reading: Masa Tunggu Ibadah Haji Lebih dari 25 Tahun

No comments:

Post a Comment